TUGAS

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan,
  • pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
  • Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.


Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Sungai Kapih
"MAKLUMAT PELAYANAN" : KAMI SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
"TATA NILAI" : 1. PROFESIONAL 2. RAMAH 3. INOVATIF 4. MANDIRI 5. AMANAH
"MOTTO" : "Prima dalam Pelayanan"
ETIKA PELAYANAN: 1. KAMI MELAYANI ADIL DAN TIDAK DISKRIMINASI 2. KAMI MELAYANI SANTUN, RAMAH, TIDAK MEMPERSULIT DAN PROFESIONAL 3. KAMI MELAYANI ATAS KETENTUAN YANG BERLAKU DAN SESUAI PROSEDUR
"VISI" : "Sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Dasar yang Bermutu dan Terjangkau"